PANGANDARAN JAWA BARAT - Dengan dibukanya Mal pelayanan publik ini kami harapkan pelayanan akan menjadi semakin baik, terintegrasi, dan dapat menjadi salah satu solusi dari bentuk pelayanan terpadu yang dapat dijangkau dalam satu tempat.
Demikian dikatakan bupati pangandaran H. Jeje Wiradinata dalam pidato sambutannya pada acara penandatanganan naskah kerjasama terkait mal pelayanan publik kabupaten pangandaran tahun 2023 bertempat di Aula Setda Kabupaten Pangandaran, kamis (05/01/2023).
Disampaikanya bahwa, sebagaimana kita ketahui bersama, dengan telah ditetapkannya peraturan Presiden Pepublik Indonesia Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010 - 2025 maka pelayanan publik merupakan salah satu dari delapan area perubahan.
Berdasarkan peraturan menteri pendayagunaan
aparatur negara dan Reformasi Birokrasi
nomor 23 tahun 2017 tentang
penyelenggaraan Mal pelayanan publik, adanya Mal pelayanan tersebut dalam rangka menyelenggarakan pelayanan publik yang cepat, mudah, terjangkau, aman, dan nyaman.
Maka melalui hal tersebut terdapat perubahan baru terhadap tata cara pemerintah dalam melaksanakan pelayanan publik, "kata Jeje.
Selanjutnya menurut Jeje bahwa, pada dasarnya kabupaten pangandaran telah banyak melahirkan
berbagai bentuk pelayanan yang semakin
memudahkan masyarakat. Namun demikian,
tidak kemudian menjadikan inovasi baru bentuk pelayanan publik menjadi terhenti dan tidak terlaksana. bahkan kami berharap kedepan semakin banyak inovasi akan terlahir yang benar-benar menjadikan masyarakat semakin puas dengan pelayanan pemerintah.
Dalam kesempatan yang baik ini, kami
mengharapkan nantinya bagi petugas pelayanan agar terus mengembangkan dan mendekatkan layanan kepada masyarakat agar masyarakat merasa aman dan nyaman, karena hal tersebut merupakan bentuk pemerintah hadir di tengah-tengah masyarakat secara langsung.
Mal ini merupakan bentuk layanan publik dan outputnya adalah layanan masyarakat dalam satu wadah.
Saudara sekalian yang berbahagia, di era digitalisasi ini, semua sudah dalam genggaman, semua dapat dilakukan dengan gadget kita masing-masing. oleh karena itu, sebagai seorang ASN dan aparat negara kita merupakan instrumen penting sebagai support sistem pembangunan yang tentunya haruslah bisa merespon perkembangan ini karena hal
tersebut sangat diperlukan, " Ucapnya.
Selanjutnya menurut Jeje bahwa, unsur vertikal dan SKPD yang akan melaksanakan pelayanan, perizinan dan non perizinan sebanyak 22 unsur terdiri dari:
1. Unsur vertikal sebanyak : 6 Unsur terdiri dari Kejaksaan Negeri Ciamis, Polres Pangandaran, Pengadilan Negeri Ciamis, Pengadilan Agama Ciamis dan Kantor Pertanahan Kabupaten Pangandaran.
2.Unsur BUMN : 3 Unsur terdiri dari BPJS
Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan dan
Jasaraharja
3. Unsur BUMD: 3 Unsur terdiri dari BJB, Perumda BPR, BKPD, Pangandaran dan Perumda Air Minum Tirta Prabawa Mukti
4. SKPD Provinsi: 2 Unsur terdiri dari Dinas
PMPTSP Provinsi Jawa Barat dan UPT P3D (Samsat)
5. SKPD teknis Kabupaten Pangandaran: 8
Unsur terdiri dari Dinas PMPTSP, Bapenda,
Disdukcapil, Dinas PUTRPRKP, Dinas
Kesehatan, Dinas LHK, Dinas KOPDAGIN,
Dinas Ketenagakerjaan.
Sebagaimana telah kami sampaikan bahwa, dalam melayani tidak boleh merasa cepat puas...ya, karena hal ini akan mematikan
kreativitas untuk menciptakan inovasi dalam pelayanan.
Pelayanan perlu terus mencari bentuk terbaiknya. kepuasan masyarakat adalah menjadi tujuan
utamanya. mari saudara sekalian, kita terus berkolaborasi mewujudkan pangandaran juara.
Demikian yang dapat saya sampaikan, semoga allah swt senantiasa memberikan petunjuk, bimbingan dan jalan yang terbaik bagi kita semua, "Ujarnya. (Zesykha)