PANGANDARAN JAWA BARAT - Rancangan peraturan daerah tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2022 telah memenuhi syarat, dan selanjutnya badan anggaran DPRD mengusulkan pada Rapat Paripurna yang terhormat bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2022 dapat disetujui dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, " kata Solihudin S.Ip dalam pidatonya saat rapat paripurna penetapan persetujuan DPRD terhadap RAPBD tahun Anggaran 2022, bertempat di gedung paripurna DPRD Pangandaran, Senin (12/09/2022).
Disampaikannya bahwa, Rapat paripurna DPRD dan hadirin yang berbahagia, mengawali laporan ini kami sampaikan ucapan terima kasih kepada:1. Pimpinan rapat paripurna atas kesempatan yang telah diberikan kepada kami untuk menyampaikan laporan hasil pembahasan badan anggaran DPRD kabupaten pangandaran pada forum yang terhormat ini;
2. Bupati pangandaran yang telah berkenan menyampaikan penjelasan terhadap rancangan peraturan daerah tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2022 pada rapat paripurna DPRD beberapa waktu yang lalu;
3. Pimpinan dan anggota badan anggaran DPRD kabupaten pangandaran yang telah bekerja maksimal dengan penuh tanggung jawab selama pembahasan, baik pada rapat internal badan anggaran maupun rapat dengan tim anggaran pemerintah daerah;
4. Badan musyawarah DPRD yang telah mengagendakan dan menentukan jadwal pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA)tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerahtahun anggaran 2022, dan semua pihak yang telah membantu selama pelaksanaan pembahasan sehingga tercipta kondisi aman, tertib dan lancar.
Rapat paripurna DPRD dan hadirin yang berbahagia, kegiatan pembahasan rancangan peraturan daerah tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2022 selengkapnya dapat kami sampaikan dalam laporan badan anggaran dengan sistematika sebagai berikut : A. Pendahuluan; B. Uraian kegiatan; C. Kesimpulan; D. Penutup.
A. Pendahuluan. Rapat paripurna DPRD dan hadirin yang berbahagia, rancangan peraturan daerah tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2022 merupakan penjabaran lebih lanjut dari penandatanganan nota kesepakatan tentang perubahan kebijakan umum APBD serta perubahan PPAS tahun anggaran 2022 antara pimpinan DPRD kabupaten pangandaran dengan bupati pangandaran pada rapat paripurna DPRD beberapa waktu yang lalu.
Perubahan APBD ini adalah tahapan penting dimana pada pertengahan tahun anggaran 2022 telah terjadi perubahan pendapatan, belanja dan pembiayaan, serta telah dilakukan pembahasan terhadap perubahan KUA dan perubahan PPAS tahun anggaran 2022 antara badan anggaran DPRD dengan tim anggaran pemerintah daerah, sehingga dapat diketahui apakah pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022 pada semester pertama ini sudah sesuai dan memenuhi harapan serta kebutuhan masyarakat berdasarkan skala prioritas yang telah ditetapkan.
Salah satu hal yang cukup mendasar dalam pelaksanaan perubahan APBD adalah bermuara dari arah kebijakan anggaran yang akan berdampak pada kehidupan masyarakat luas, dan program yang dilaksanakan merupakan program prioritas kebutuhan masyarakat sesuai peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, yang dijabarkan dalam peraturan menteri dalam negeri nomor 77 tahun 2020, bahwa DPRD bersama pemerintah daerah dapat melakukan perubahan APBD apabila terjadi antara lain perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum anggaran, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran, keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih pada tahun sebelumnya, maka badan anggaran bersama tim penyusun anggaran pemerintah daerah telah sepakat dan menjunjung tinggi komitmen bahwa dalam pembahasan perubahan APBD tahun anggaran 2022 tidak keluar dari koridor yang ditetapkan.
Dengan demikian perubahan APBD semakin memperjelas peran pemerintah daerah dalam mengemban amanat untuk meningkatkan pelayanan umum dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
B. Uraian kegiatan. Rapat paripurna dan hadirin yang DPRD berbahagia, dalam proses pengesahan perubahan APBD tahun anggaran 2022, badan anggaran telah melakukan serangkaian kegiatan yang diawali dengan pembahasan oleh komisi-komisi DPRD dengan mitra kerja pada tanggal 2 sampai tanggal 5 september 2022, dan dilanjutkan dengan pembahasan oleh badan anggaran DPRD bersama dengan tim anggaran pemerintah daerah pada tanggal 6 sampai dengan tanggal 11 september 2022.
Setelah melakukan pengkajian, penelitian serta penelaahan secara seksama dan cermat terhadap rancangan peraturan daerah tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2022, maka diperoleh hasil sebagai berikut :1. Pendapatan daerah Sebelum perubahan dianggarkan sebesar Rp1.276.067.392.061, 00 (satu triliun dua ratus tujuh puluh enam miliar enam puluh tujuh juta tiga ratus sembilan puluh dua ribu enam puluh satu rupiah).
Setelah perubahan dianggarkan sebesar rp1.514.203.421.957, 00 (satu triliun lima ratus empat belas miliar dua ratus tiga juta empat ratus dua puluh satu ribu sembilan ratus lima puluh tujuh rupiah).
Bertambah sebesar Rp238.136.029.896, 00 (dua ratus tiga puluh delapan miliar seratus tiga puluh enam juta dua puluh sembilan ribu delapan ratus sembilan puluh enam rupiah).
2. Belanja daerah Sebelum perubahan dianggarkan sebesar Rp1.282.067.392.061, 00 (satu triliun dua ratus delapan puluh dua miliar enam puluh tujuh juta tiga ratus sembilan puluh dua ribu enam puluh satu rupiah).
Setelah perubahan dianggarkan sebesar Rp1.854.628.734.853, 00 (satu triliun delapan ratus lima puluh empat miliar enam ratus dua puluh delapan juta tujuh ratus tiga puluh empat ribu delapan ratus lima puluh tiga rupiah).
Bertambah sebesar Rp572.561.342.792, 00 (lima ratus tujuh puluh dua miliar lima ratus enam puluh satu juta tiga ratus empat puluh dua ribu tujuh ratus sembilan puluh dua rupiah).
3. Pembiayaan daeraha. Penerimaan pembiayaan Sebelum perubahan dianggarkan sebesar Rp21.000.000.000, 00 (dua puluh satu miliar rupiah).
Setelah perubahan dianggarkan sebesar Rp495.425.312.896, 00 (empat ratus sembilan puluh lima miliar empat ratus dua puluh lima juta tiga ratus dua belas ribu delapan ratus sembilan puluh enam rupiah).
Bertambah sebesar Rp474.425.312.896, 00 (empat ratus tujuh puluh empat miliar empat ratus dua puluh lima juta tiga ratus dua belas ribu delapan ratus sembilan puluh enam rupiah).
b. Pengeluaran pembiayaan Sebelum perubahan dianggarkan sebesar Rp15.000.000.000, 00 (lima belas miliar rupiah).
Setelah perubahan dianggarkan sebesar Rp155.000.000.000, 00 (seratus lima puluh lima miliar rupiah).
Bertambah sebesar p140.000.000.000, 00 (seratus empat puluh miliar rupiah).
c. Pembiayaan netto. Sebelum perubahan dianggarkan sebesar Rp6.000.000.000, 00(enam miliar rupiah).
Setelah perubahan dianggarkan sebesar Rp340.425.312.896, 00 (tiga ratus empat puluh miliar empat ratus dua puluh lima juta tiga ratus dua belas ribu delapan ratus sembilan puluh enam rupiah).
Bertambah sebesar Rp334.425.312.896, 00 (tiga ratus tiga puluh empat miliar empat ratus dua puluh lima juta tiga ratus dua belas ribu delapan ratus sembilan puluh enam rupiah).
C. Kesimpulan. Rapat paripurna DPRD dan hadirin yang berbahagia, atas dasar uraian tersebut di atas, maka dapat diambil kesimpulan sebagai berikut : Tahapan pembahasan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2022 antara badan anggaran dengan tim anggaran pemerintah daerah telah berjalan sesuai dengan jadwal yang ditentukan;
2. Rancangan peraturan daerah tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2022 telah disusun sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan kesimpulan di atas, maka badan anggaran DPRD berpendapat bahwa rancangan peraturan daerah tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2022 telah memenuhi syarat, dan selanjutnya badan anggaran DPRD mengusulkan pada rapat paripurna yang terhormat bahwa rancangan peraturan daerah tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2022 dapat disetujui dan ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Rapat paripurna DPRD dan hadirin yang berbahagia, di samping hal tersebut, izinkan kami menyampaikan beberapa rekomendasi hasil pembahasan rancangan peraturan daerah tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2022 sebagai berikut :
1. Pekerjaan fisik yang bersumber dari DAK segera diselesaikan sesuai peraturan menteri keuangan, supaya transfer dana tahapan berikutnya bisa direalisasikan;
2. Kegiatan-kegiatan yang memerlukan proses lelang harussegera dilaksanakan sesuai dengan sisa waktu sampai dengan akhir tahun anggaran;
3. Pelaksanaan kegiatan perlu percepatan sehingga realisasi meningkat secara signifikan;
4. Perlu adanya komunikasi antara SKPD dengan DPRD terkait pemutakhiran ataupun perubahan data, sehingga terjadisinkronisasi dalam pembahasan;
5. Perlu mekanisme evaluasi yang komprehensif dan bertingkat yang dilakukan oleh pengguna anggaran dan tim anggaran pemerintah daerah, sehingga menghasilkan rencana program dan kegiatan yang lebih baik.
6. Pelaksanaan program dan kegiatanharus senantiasa berpedoman kepada ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku.
7. Diharapkan anggaran belanja disusun berdasarkan skala prioritas serta diikuti dengan pengawasan yang efektif serta punishment yang jelas.
8. Pendataan bantuan sosial kepada masyarakat pasca kenaikan BBM harus tepat sasaran.
D. Penutup. Demikian laporan badan anggaran terhadap rancangan peraturan daerah tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2022 ini kami sampaikan.
Atas kepercayaan dan kerja sama yang baik selama ini, kami sampaikan terima kasih dengan harapan laporan hasil pembahasan ini bermanfaat untuk kemajuan kabupaten pangandaran di masa yang akan datang.
Parigi, 12 September 2022. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pangandaran.
Badan Anggaran. Asep Noordin H.M.M. (ketua). (***)