PANGANDARAN JAWA BARAT - Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F PKB) menyetujui rancangan peraturan daerah tentang perubahan anggaran dan belanja daerah tahun anggaran 2022 layak untuk dibahas pada tahap selanjutnya.
Demikian disampaikan Haer S.Pdi dari Fraksi PKB DPRD Kabupaten Pangandaran atas penjelasan bupati Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Anggaran dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022, bertempat di gedung paripirna DPRD Pangandaran, Kamis (01/09/2022).
Dikatakannya bahwa, terimakasih kami sampaikan pada pimpinan sidang paripurna atas kesempatan yang diberikan kepada kami untuk memberikan pandangan umum Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa DPRD kabupaten pangandaran atas penjelasan bupati pangandaran tentang rancangan peraturandaerah tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten pangandaran tahun anggaran 2022, " kata Haer.
Menurutnya, setelah fraksi kami menerima draft rancangan peraturan daerah tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten pangandaran tahun anggaran 2022 satu jam sebelum pelaksanaan paripurna ini berlangsung, maka kami belum sempat mencermati draft tersebut secara keseluruhan, dengan ini kami tanpa mencermati draft tersebut maka “dengan ucapan bismillahirrohmanirrohim” Kami Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa setuju untuk dibahas pada tahapan selanjutnya sesuai mekanisme yang berlaku, dengan catatan kedepan agar kami dapat menganalisa dan mencermati dengan seksama mohon diberikan waktu yang cukup.
Hadirin rapat paripurna yang barbahagia, demikianlah pandangan umum fraksi partai kebangkitan bangsa, kami sampaikan, terima kasih atas segala perhatian, semoga semua hal yang kita lakukan senantiasa bermanfaat serta ada dalam limpahan rahmat dan maghpiroh allah.swt. aamiin.wallohul muwaffiq illa aqwami thoriqwassalamu’alaikum wa rahmatullaahi wa barokaatuh.peduli ummat, melayani rakyat, " sebutnya.
Parigi, 01 September 2022Fraksi Partai Kebangkitan BangsaDewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pangandaran.
Haer, S.Pd.i (ketua). Encep Najmudin.S.H (sekretaris). (**)