PANGANDARAN JAWA BARAT - Kami memberikan dukungan terhadap Bupati Pangandaran yg dengan tegas telah melaksanakan komitment nya terhadap ummat, untuk menertibkan tempat maksiat dan Warung Remang-Remang di pangandaran, " kata Ketua Forum Komunikasi Penyuluh Agama Islam (FKPAI) Ust. Arifin, S.Pd saat ditemui di ruang kerjanya, minggu (01/01/2023).
Dikatakannya bahwa, hasil dari rapat terbatas bersama ormas Islam & para kiyai tempo lalu bahwa Ormas Islam & Para Kiyai menginginkan kemaksiatan dapat di cegah atau bahkan di berantas di Pangandaran.
Kemaren malam Bupati menepati janjinya, warung remang-remang yg telah di tutup ternyata buka lagi karena di backup oleh Preman lokal lalu kembali di tutup oleh Bupati sendiri yang turun langsung bersama Satpol PP & Jaga Lembur, bertemu lah dengan preman yg membackup warung remang-remang .
"Saya atas nama Ketua FKPAI mendukung tindakan tegas Bupati Pangandaran yg sedang menjalankan amal ma'ruf nahyil mungkar".
Arifin mendorong agar Sdr, N ( inisial )ditindak sesuai peraturan perundang-undangan yg berlaku, karena sudah melawan hukum serta menantang Bupati Pangandaran yg telah mengintruksikan penyegalan warung remang-temang di Objek Wisata Kabupaten Pangandaran.
Sebagai seorang penyuluh saya malu sendiri, karena saya hanya bisa mengingatkan agar tidak terjadi kemaksiatan lewat penyuluhan & pengajian-pengajin saja, tetapi Bupati terjun langsung rela berkorban bukan hanya raganya melainkan jiwanya menghadapi, " Kata Arifin.
Saya rasa Bupati sedang on the track dalam rangka mewujudkan cita-cita bersama membangun Kabupaten Pangandaran yg baldatun toyyibatun warobun ghofur, ada Hadist Dari Abu Sa’id Al Khudri radhiyallahu anhu, ia berkata : Aku mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda : “Barang siapa di antaramu melihat kemungkaran, hendaklah ia merubahnya (mencegahnya) dengan tangannya (kekuasaannya) ; jika ia tak sanggup, maka dengan lidahnya (menasihatinya) ; dan jika tak sanggup juga, maka dengan hatinya (merasa tidak senang dan tidak setuju), dan demikian itu adalah selemah-lemah iman”.(Riwayat Muslim).
Bupati Pangandaran melalui tangannya langsung meminimalisir kemungkaran terjadi di Kabupaten Pangandaran maka wajib kita dukung bersama-sama, " ucap arifin.
Kami juga mendengar kabar kejadian keributan yang melibatkan Bupati Pangandaran dengan preman Sdr. N.yang membuka segel warung remang-remang yg sedang di tertibkan oleh Pemda Pangandaran, lalu Bupati Menegur mempertanyakan tetapi seolah-olah Sdr. N. menangtang memperovokasi Bupati dengan sikapnya, maka saya menganggap itu wajar terjadi, " kata Arifin.
Saya mendukung Pemda Kabupaten Pangandaran melaporkan Sdr. N. kepada Pihak yg berwajib, dengan delik Pasal 232 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi sebagai berikut :
“Barang siapa dengan sengaja memutus, membuang atau merusak penyegelan suatu benda oleh atau atas nama penguasa umum yang berwenang, atau dengan cara lain menggagalkan penutupan dengan segel, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan".
Lalu dengan Pasal 211 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi sebagai berikut :
“Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang pegawai negeri supaya menjalankan perbuatan jabatan atau mengalpakan perbuatan jabatan yang sah, dihukum penjara selama-lamanya empat tahun.”
Kami juga berharap Kapolres Pangandaran merespon cepat kejadian ini, karena apa yg sedang dilakukan oleh Bupati Pangandaran demi memelihara & menjaga ketertiban masyarakat, menjauhkan masyarakat dari penyakit-penyakit masyarakat, Bupati sangat menyayangi masyarakatnya & kami yakin Kapolres juga sayang & mencintai masayarakat Kabupaten Pangandaran, " Ujarnya. (Arifin)