PANGANDARAN JAWA BARAT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangandaran membuka pendaftaran anggota badan ad hoc di tingkat Desa atau Panitia Pemungutan Suara (PPS). Pendaftaran dibuka selama sepuluh hari sejak tanggal 18-27 Desember 2022.
Ketua KPU Pangandaran, Muhtadin menyebut KPU Pangandaran membutuhkan 279 anggota PPS. Masing-masing 3 orang anggota dalam satu desa.
“Pendaftar bisa melakukan pendaftaran secara online melalui aplikasi (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc) Siakba https://siakba.kpu.go.id/login.
Dengan aplikasi berbasis website tersebut membantu dalam proses pendaftaran anggota KPU dan badan adhoc, ” Kata Muhtadin (20/12/2022).
Selanjutnya Muhtadin memaparkan bahwa, persyaratan yang digunakan untuk mendaftar sebagai PPS di antaranya surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS; fotokopi KTP elektronik; fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir.
“Selain itu harus ada surat pernyataan dalam satu dokumen yang menyatakan setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945".
Selain itu, harus ada pernyataan tidak menjadi anggota partai politik, sehat secara rohani, bebas dari penyalahgunaan narkotika dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Calon peserta diharuskan tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. Calon peserta diharuskan tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau Pilkada pada penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada paling singkat dalam lima tahun terakhir.
Calon peserta PPS tidak diperbolehkan dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu. Selain itu calon peserta PPS harus tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas). Calon peserta juga harus mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung.
Tak hanya itu kemampuan calon peserta dalam mengoperasikan perangkat teknologi informasi juga menjadi persyaratan lain. Calon peserta juga harus memiliki surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan jika calon paling singkat dalam lima tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik.
Selanjutnya dalam persyaratan harus ada surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol. Daftar riwayat hidup dan pas foto berwarna 4×6 wajib terlampir dalam berkas.
“Jadwal pembentukan PPS yakni pengumuman dan penerimaan pendaftaran calon PPS 18-27 Desember 2022. Selanjutnya penelitian administrasi mulai 19-29 Desember 2022. Dilanjutkan pengumuman hasil penelitian administrasi pada 30 Desember 2022 sampai 1 Januari 2023. Disusul seleksi tertulis tanggal 2-4 Januari 2023.
Kemudian pengumuman untuk hasil seleksi dilaksanakan pada tanggal 05-07 Januari 2023 dilanjutkan tanggapan dan masukan masyarakat tanggal 30 Desember 2022 - 07 Januari 2023. Tahap wawancara dilaksanakan pada tanggal 08-10 Januari 2023 dilanjutkan pengumuman hasil seleksi tanggal 11-13 Januari 2023. Sementara penetapan anggota PPS akan dilakukan pada 13 Januari 2023 serta pelantikannya pada tanggal 17 Januari 2023, " kata Muhtadin.
Menurutnya, jika pelamar mengalami kesulitan dalam proses pendaftaran bisa menghubungi petugas pendaftaran di Kantor Sekretariat KPU Kabupaten Pangandaran, alamat Jl. Raya Cikembulan No.97 Pangandaran. Atau dapat menghubungi kontak 0811223128 (Rina Herdiani), " ujarnya.** (Anton AS)