PANGANDARAN JAWA BARAT - KPU Kabupaten Pangandaran mengungkapkan syarat pencalonan dan syarat calon kepala daerah pada Pilkada 2024. KPU juga melakukan sosialisasi dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Pangandaran untuk penyusunan visi misi calon kepala daerah.
Ketua KPU Kabupaten Pangandaran Muhtadin SH. MM mengatakan, syarat pencalonan tersebut merupakan syarat seseorang bisa mencalonkan menjadi Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran. Untuk memenuhi syarat tersebut, harus mendapatkan dukungan parpol atau gabungan parpol minimal 20 persen kursi DPRD Kabupaten Pangandaran.
Selain itu, pihaknya juga sudah menetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati harus mendapatkan dukungan 20 persen atau 8 kursi di DPRD dan 25 persen suara sah berasal dari Parpol yang memiliki kursi di DPRD.
“Calon bupati dan wakil bupati mendapat dukungan dari jalur perseorangan syaratnya harus mendapatkan dukungan minimal 8, 5 persen dari jumlah penduduk dalam DPT "kata Muhtadin", Rabu (07/08/2024).
Menurut Muhtadin, jalur perseorangan juga harus melampirkan surat pernyataan dukungan berikut dengan fotocopy KTP yang tersebar lebih dari 50 persen wilayah atau kecamatan.
Untuk tahapan pencalonan jalur perseorangan tersebut sudah lewat dan tidak ada tokoh masyarakat yang mendaftar dari jalur independen.
Sedangkan syarat untuk calon bupati dan wakil bupati sendiri, sambungnya, pendidikan minimal SLTA, dan usia pada pilgub minimal 30 tahun. Kemudian, pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati minimal usia 25 tahun saat pelantikan.
“Selanjutnya syarat calonnya harus sehat jasmani dan rohani, tidak pernah melakukan tindak Pidana. Jika pernah sudah divonis, minimal putusan bebas inkrah 5 tahun, dan harus mengumumkan secara terbuka di media massa "ucapnya".
Selain syarat di atas, tambah Muhtadin, si calon pun harus bebas dari pailit, bebas sengketa TUN dan berkas persyaratan tersebut harus mereka siapkan sebelum pendaftaran Calon.
Dari syarat tersebut pihaknya pun telah menyampaikan ke Parpol yang ada di Pangandaran. (Anton AS)