PANGANDARAN JAWA BARAT-
PDI Perjuangan Kabupaten Pangandaran menuntut KPU Kabupaten Pangandaran intuk membuat klarifikasi, melalui media online, baik secara tertulis maupun visual, supaya masyarakat tahu letak kesalahannya; apakah salah cetak atau memang salah editing? Kami memberi waktu 2 x 24 jam agar KPU segera mencabut gambar tersebut serta membuat berita klarifikasi! "kata Rohimat Resdiana", Direktorat Kampanye Tim 9 PDI Perjuangan Pangandaran, melalui press rilis nya yang disampaikan kepada Indonesiasatu. Co. Id, Jumat (11/10/24).
Disampaikannya bahwa, PDI Perjuangan mempersoalkan flyer/pamflet Visi–Misi calon Bupati no urut 1 Citra Pitriyami yang disebarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangandaran.
Seharusnya KPU lebih teliti dalam membuat flyer/pamflet yang di dalamnya memuat Visi dan Misi serta gambar dari masing-masing calon. “Terus terang kami merasa dirugikan, karena di flyer/pamflet yang sudah menyebar dan ditempel di tempat-tempat umum ada kesalahan dalam hal penulisan visi calon nomor 1, ”
“Didalam Visi calon nomor 1 seharusnya tertulis "Pembangunan yang berkelanjutan untuk mewujudkan wisata Pangandaran mendunia dengan menitikberatkan pada pendidikan agama dan karakter", namun yang tertera di flyer/pamflet yang disebar oleh KPU Pangandaran ditulis "Pembangunan yang berkelanjutan untuk mewujudkan wisata Pangandaran mendunia dengan menitikberatkan pada". Dengan dihilangkannya beberapa kata dalam pharaghraph itu jelas merugikan pihak kami, belum lagi masalah pengeditan, gambar calon kami buram tidak jelas, entah sengaja diburamkan atau bagaimana, atau mungkinkah adanya permainan di wilayah KPU Pangandaran "katanya".
Menurut Rohimat, lebih parahnya lagi, flyer/pamflet tersebut sudah menyebar ke seantero Kabupaten Pangandaran, dan memang sudah tertempel di tempat-tempat umum. “Bukan hanya itu, kami yakin gambar yang berupa data dengan format JPEG atau PNG pasti sudah tersebar di media sosial atau sudah tersimpan di HP masyarakat se-Kabupaten Pangandaran, maka dari itu kami menyayangkan kinerja KPU yang dianggap kurang profesional.
"Kami berharap, KPU Kabupaten Pangandaran bersikap netral, adil dan tidak berat sebelah dalam hal apapun pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2024. KPU Kabupaten Pangandaran harus memperhatikan asas pemilu, yakni asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Asas pemilu ini dikenal dengan sebutan Luber Jurdil "kata Rohimat".
Tambah Rohimat, kami PDI Perjuangan Pangandaran menuntut KPU Kabupaten Pangandaran membuat klarifikasi, melalui media online, baik secara tertulis maupun visual, agar masyarakat tahu letak kesalahannya; apakah salah cetak atau memang salah editing? Kami memberi waktu 2 x 24 jam agar segera mencabut gambar tersebut serta membuat berita klarifikasi! "ujarnya". (Anton AS)