JAKARTA - Ferdy Sambo akhirnya resmi dijatuhkan vonis hukuman mati oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Senin (13/02/2023).
Vonis Ferdy Sambo ini dibacakan oleh Wahyu Iman Santoso selaku Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. Hakim Wahyu Iman Santoso juga membacakan tuntutan Ferdy Sambo yang sudah dimulai pagi tadi.
Lalu seperti apa rekam jejak serta profil Wahyu Iman Santoso? Berikut rangkumannya, sebagaimana dilansir dari Suara.com.
Wahyu Iman Santoso lahir pada 17 Februari 1976 yang berarti sekarang dia berusia 46 tahun. Dirinya diangkat CPNS pada Maret 1999 dengan pangkat terakhir Pembina Utama Muda.
Rekam jejak hukum Wahyu Iman Santoso dimulai ketika dia menjadi hakim di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang beroperasi di bawah unit kerja Pengadilan Tinggi Pekanbaru, Riau.
Dia juga pernah menjabat sebagai hakim/wakil ketua Pengadilan Negeri Pasarwajo, Sulawesi Tenggara.
Sebelum jadi Wakil Ketua PN Jaksel, ia menjabat sebagai Ketua PN Denpasar, Bali dari tahun 2021 hingga 2022.
Wahyu Imam Santoso juga tercatat pernah menjabat Ketua PN Kediri Kelas 1B dan Ketua PN Kelas 1A Batam.
Sekarang Wahyu Iman Santoso menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jaksel sejak 9 Maret 2022.
Wahyu Iman Santoso menggantikan Lilik Prisbawono yang dapat promosi jabatan jadi Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Jakarta Pusat.
Dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Wahyu Iman Santoso bertugas untuk memimpin jalannya persidangan sebagai Ketua Majelis Hakim.
Ia merupakan hakim ketua kasus Ferdy Sambo sejak 17 Oktober 2022.
Harta kekayaan Wahyu Iman Santoso
Berdasarkan penelusuran dari situs LHKPN atau Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, Wahyu Iman Santoso terakhir kali melaporkan harta kekayaan pada 24 Januari 2022.
Saat itu dirinya masih menjabat sebagai Ketua PN Denpasar.
Dari situ terungkap kalau Wahyu Iman Santoso memiliki harta kekayaan sebesar Rp 12.009.356.307 (Rp 12 miliar) dan utang Rp 693.452.912 (Rp 693 juta).
Sepak terjang Wahyu Iman Santoso
Selama bergelut di bidang hukum, Wahyu Iman Santoso pernah menyelesaikan kasus gugatan praperadilan Bupati Mimika Eltinus Omaleng pada bulan Juli 2022.
Saat itu KPK membawa 106 ahli beserta segala barang bukti untuk menolak praperadilan Eltinus.
Bupati Mimika Eltinus Omaleng terjerat kasus dugaan korupsi atas pembangunan Gereja Kingmi Mile 32.
Di bawah pimpinan Imam Wahyu Santoso, sidang kasus itu berhasil dimenangkan oleh KPK.
Wahyu Iman Santoso juga pernah menangani kasus korupsi Bupati Pasuruan Dade Angga pada tahun 2010.
Bupati Pasuruan itu merupakan tersangka korupsi dana kas daerah sebanyak Rp 10 miliar.(***)