PANGANDARAN JAWA BARAT - Panitia Khusus IV DPRD mengusulkan Rancangan
Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban
pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2023 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran.
Demikian dikatakan Solihudin S.Ip saat menyampaikan
laporan Panitia Khusus IV terhadap Rancangan
Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023, bertempat di gedung paripurna DPRD Pangandaran, Senin (15/07/2024).
Disampaikannya bahwa,
mengawali laporan ini kami sampaikan ucapan terima kasih kepada:
1. Pimpinan rapat atas kesempatan yang telah diberikan kepada
kami untuk menyampaikan laporan hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Pangandaran pada rapat konsultasi ini.
2. Pimpinan dan anggota Panitia Khusus IV DPRD Kabupaten
Pangandaran yang telah bekerja maksimal dengan penuh tanggung jawab selama pembahasan, baik pada rapat kerja
dengan TAPD maupun rapat kerja dengan SKPD, serta semua pihak yang telah membantu selama pelaksanaan pembahasan
sehingga terdapat beberapa masukan untuk kesempurnaan
Rancangan Peraturan Daerah yang telah dibahas ini.
Syukur Alhamdulillah atas perkenan allah swt, Panitia Khusus IV
bersama tim anggaran pemerintah daerah dan SKPD telah
menyelesaikan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun
anggaran 2023, sesuai dengan prosedur dan tahapan-tahapan
serta mekanisme yang diatur dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Adapun sistematika laporan hasil pembahasan rancangan
peraturan daerah sebagai berikut:
I. Pendahuluan
II. Pembahasan
a. Mekanisme dan tahapan pembahasan;
b. Hasil pembahasan.
III. Kesimpulan
IV. Rekomendasi
V. Penutup.
I. Pendahuluan.
Hadirin yang berbahagia,
mengawali laporan Panitia Khusus IV terhadap hasil
Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang
pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023,
kami memberikan apresiasi atas kerja sama yang baik kepada
perangkat daerah yang telah hadir memenuhi undangan
rapat kerja bersama Panitia Khusus IV, sehingga pembahasan
dapat berjalan dengan tertib dan lancar.
Sebagaimana kita maklumi bersama bahwa berdasarkan pasal
194 ayat (1) peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019
tentang pengelolaan keuangan daerah mengatur bahwa
“Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Perda tentang
pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa
oleh Badan Pemeriksa Keuangan serta ikhtisar laporan
kinerja dan laporan keuangan BUMD paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir, setelah yth. bupati pangandaran menyampaikan Rancangan
Peraturan Faerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan
APBD yang telah dilengkapi dengan laporan keuangan yang
meliputi laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, catatan atas laporan keuangan, serta dilampiri dengan
laporan kinerja yang telah diperiksa BPK dan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/perusahaan daerah
kepada DPRD, maka tahapan selanjutnya adalah sebagaimana
yang termaktub dalam lampiran peraturan menteri dalam
negeri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah yang berbunyi “kepala daerah
dan DPRD melakukan pembahasan Rancangan Peraturan
Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD”.
selanjutnya berdasarkan ketentuan pasal 194 ayat (3) peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 menegaskan
bahwa “persetujuan bersama Rancangan Perda sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lambat 7 (tujuh) bulan setelah tahun anggaran berakhir”.
Hadirin yang berbahagia,
pelaksanaan APBD kabupaten pangandaran tahun anggaran
2023 merupakan implementasi dari perencanaan tahunan
daerah yang dituangkan dalam RKPD tahun 2023 dalam upaya
memberikan pelayanan kepada masyarakat untuk mewujudkan
kesejahteraan masyarakat yang dilaksanakan melalui
pengembangan program dan kegiatan yang terintegrasi serta
program dan kegiatan lainnya yang bersumber dari provinsi dan pusat.
Adapun dasar pelaksanaan pembahasan Panitia Khusus IV baik
secara teknis maupun substansi terkait Rancangan Peraturan
Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD
tahun anggaran 2023 disusun mengacu dan berpedoman pada
peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang
pengelolaan keuangan daerah, peraturan menteri dalam
negeri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah, dan peraturan menteri dalam
negeri nomor 84 tahun 2022 tentang pedoman penyusunan
anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2023 serta pertimbangan lain yang dijadikan acuan yaitu
dasar filosofis, sosiologis dan politis sehingga
menghasilkan rumusan yang fleksibel, tidak membebani dan
akomodatif terhadap kepentingan seluruh masyarakat.
II. Pembahasan.
Hadirin yang berbahagia,
Panitia Khusus IV membagi proses pembahasan rancangan
peraturan daerah kabupaten pangandaran tentang
pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2023, pada 2
(dua) fokus bahasan, yakni dengan format dan substansi
materi sebagai berikut:
a. Mekanisme dan tahapan pembahasan
pembahasan yang kami lakukan melalui tahapan-tahapan
sebagai berikut:
1. Penyusunan jadwal kegiatan;
2. Tinjauan pustaka dan pendalaman materi serta
penyusunan inventaris masalah terkait rancangan
peraturan daerah tentang pertanggungjawaban
pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023;
3. Rapat kerja dengan tim anggaran pemerintah daerah;
4. Rapat kerja dengan SKPD;
5. Iunjungan kerja dalam rangka koordinasi terkait
rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan apbd tahun anggaran 2023 ke DPRD
kabupaten bandung dan dprd kota bandung;
6. Penyusunan rancangan laporan hasil pembahasan Panitia Khusus IV DPRD;
7. Rapat konsultasi dengan pimpinan fraksi-fraksi;
8. Finalisasi dan perbaikan penyusunan laporan Panitia Khusus IV;
9. Penyampaian laporan hasil pembahasan Panitia Khusus IV DPRD pada Rapat Paripurna.
b. Hasil pembahasan
hadirin yang berbahagia,
kegiatan pembahasan rancangan peraturan daerah kabupaten pangandaran tentang pertanggungjawaban
pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023 didasarkan pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI yang kemudian
ditindaklanjuti dengan disampaikannya nota penjelasan
Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran
tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun
anggaran 2023 oleh yth. Bupati Pangandaran kepada DPRD,
dilanjutkan dengan rangkaian kegiatan pembahasan Panitia
Khusus IV DPRD baik secara internal maupun melakukan
rapat kerja dengan TAPD dan SKPD.
Dari hasil pembahasan dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang
pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023 telah sesuai yang diamanatkan pasal 190 ayat (2)
peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah yang memuat laporan
keuangan meliputi:
a. Laporan realisasi anggaran;
b. Laporan perubahan saldo anggaran lebih;
c. Neraca;
d. Laporan operasional;
e. Laporan arus kas;
f. Paporan perubahan ekuitas; dan
g. Catatan atas laporan keuangan.
2. Selanjutnya perlu kami sampaikan realisasi anggaran pada rancangan peraturan daerah tentang
pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023, baik yang menyangkut pendapatan daerah, belanja
daerah maupun pembiayaan daerah dengan rincian sebagai berikut:
a. Pendapatan daerah setelah perubahan sebesar
Rp1.310.311.539.506, 00 (satu triliun tiga ratus sepuluh
miliar tiga ratus sebelas juta lima ratus tiga puluh
sembilan ribu lima ratus enam rupiah), terealisasi
sebesar Rp1.334.214.286.772, 19 (satu triliun tiga ratus
tiga puluh empat miliar dua ratus empat belas juta dua ratus delapan puluh enam ribu tujuh ratus tujuh puluh dua koma satu sembilan rupiah).
b. Belanja daerah setelah perubahan sebesar
Rp1.595.796.125.461, 00 (satu triliun lima ratus sembilan puluh lima miliar tujuh ratus sembilan puluh enam juta seratus dua puluh lima ribu empat ratus enam puluh satu rupiah), terealisasi sebesar
Rp1.184.256.972.417, 00 (satu triliun seratus delapan puluh empat miliar dua ratus lima puluh enam juta sembilan ratus tujuh puluh dua ribu empat ratus tujuh belas rupiah).
c. Adapun pembiayaan daerah sebagai berikut:
1) penerimaan pembiayaan daerah setelah perubahan
sebesar Rp612.519.363.535, 00 (enam ratus dua belas
miliar lima ratus sembilan belas juta tiga ratus
enam puluh tiga ribu lima ratus tiga puluh lima
rupiah), terealisasi sebesar Rp200.019.363.535, 55
(dua ratus miliar sembilan belas juta tiga ratus
enam puluh tiga ribu lima ratus tiga puluh lima
koma lima lima rupiah).
2) pengeluaran pembiayaan daerah setelah
perubahan sebesar Rp155.000.000.000, 00 (seratus
lima puluh lima miliar rupiah) terealisasi sebesar
Rp167.599.999.230, 00 (seratus enam puluh tujuh miliar lima ratus sembilan puluh sembilan juta
sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu dua
ratus tiga puluh rupiah).
3) Pembiayaan netto setelah perubahan sebesar
Rp150.000.000.000, 00 (seratus lima puluh miliar
rupiah), terealisasi sebesar Rp159.000.000.000, 00
(seratus lima puluh sembilan miliar rupiah).
3. Laporan perubahan saldo anggaran lebih per 31 desember 2023 adalah sebagai berikut:
a. Saldo anggaran lebih awal sebesar Rp41.019.363.535, 55
(empat puluh satu miliar sembilan belas juta tiga
ratus enam puluh tiga ribu lima ratus tiga puluh lima
koma lima lima rupiah).
b. Penggunaan sal sebagai penerimaan pembiayaan tahun berjalan sebesar Rp41.019.363.535, 55 (empat puluh satu
miliar sembilan belas juta tiga ratus enam puluh tiga ribu lima ratus tiga puluh lima koma lima lima rupiah).
c. Sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran (silpa/sikpa)
sebesar Rp31.742.820.471, 74 (tiga puluh satu miliar
tujuh ratus empat puluh dua juta delapan ratus dua puluh ribu empat ratus tujuh puluh satu koma tujuh empat rupiah).
4. Neraca per 31 desember 2023 adalah sebagai berikut:
a. jumlah aset sebesar Rp2.454.256.015.867, 02 (dua triliun empat ratus lima puluh empat miliar dua ratus lima
puluh enam juta lima belas ribu delapan ratus tujuh
belas koma nol dua rupiah).
b. Jumlah kewajiban jangka pendek sebesar
Rp411.681.882.948, 51 (empat ratus sebelas miliar enam
ratus delapan puluh satu juta delapan ratus delapan puluh dua ribu sembilan ratus empat puluh delapan koma lima satu rupiah), dan kewajiban jangka panjang sebesar Rp0, 00 (nol rupiah).
c. Jumlah ekuitas sebesar Rp2.042.574.132.918, 51 (dua triliun empat puluh dua miliar lima ratus tujuh puluh empat juta seratus tiga puluh dua ribu sembilan ratus
delapan belas koma lima satu rupiah).
5. Laporan operasional per 31 desember 2023 adalah sebagai berikut:
a. Pendapatan sebesar Rp1.356.759.534.493, 89 (satu triliun tiga ratus lima puluh enam miliar tujuh ratus lima puluh sembilan juta lima ratus tiga puluh empat ribu empat ratus sembilan puluh tiga koma delapan sembilan rupiah).
b. Beban sebesar Rp1.625.391.837.767, 64 (satu triliun enam
ratus dua puluh lima miliar tiga ratus sembilan puluh
satu juta delapan ratus tiga puluh tujuh ribu tujuh
ratus enam puluh tujuh koma enam empat rupiah).
c. defisit dari operasi sebesar Rp268.632.303.273, 75 (dua ratus enam puluh delapan miliar enam ratus tiga puluh dua juta tiga ratus tiga ribu dua ratus tujuh puluh tiga koma tujuh lima rupiah).
d. Surplus dari kegiatan non operasional sebesar
Rp3.328.694.194, 19 (tiga miliar tiga ratus dua puluh delapan juta enam ratus sembilan puluh empat ribu seratus sembilan puluh empat koma satu sembilan rupiah).
e. Defisit laporan operasional sebesar
Rp271.960.997.467, 94 (dua ratus tujuh puluh satu miliar sembilan ratus enam puluh juta sembilan ratus sembilan puluh tujuh ribu empat ratus enam puluh tujuh koma sembilan empat rupiah).
6. Adapun arus kas per 31 desember 2023 adalah sebagai berikut:
a. Saldo kas awal per 1 januari 2023 sebesar
Rp41.216.235.860, 55 (empat puluh satu miliar dua ratus
enam belas juta dua ratus tiga puluh lima ribu
delapan ratus enam puluh koma lima-lima rupiah).
b. arus kas dari aktivitas operasi sebesar
rp254.222.374.842, 19 (dua ratus lima puluh empat miliar dua ratus dua puluh dua juta tiga ratus tujuh puluh empat ribu delapan ratus empat puluh dua koma satu
sembilan rupiah).
c. arus kas dari aktivitas investasi mengalami defisit sebesar Rp263.498.917.906, 00 (dua ratus enam puluh tiga miliar empat ratus sembilan puluh delapan jutasembilan ratus tujuh belas ribu sembilan ratus enam rupiah).
d. Arus kas dari aktivitas pendanaan sebesar Rp0, 00 (nol rupiah).
e. Arus kas dari aktivitas transitoris sebesar
Rp86.359.557.476, 00 (delapan puluh enam miliar tiga ratus lima puluh sembilan juta lima ratus lima puluh tujuh ribu empat ratus tujuh puluh enam rupiah).
f. Saldo kas akhir per 31 desember 2023 sebesar
Rp31.742.820.471, 74 (tiga puluh satu miliar tujuh ratus empat puluh dua juta delapan ratus dua puluh ribu empat ratus tujuh puluh satu koma tujuh empat rupiah).
7. Laporan perubahan ekuitas per 31 desember 2023 adalah
sebagai berikut:
a. Ekuitas awal sebesar Rp2.341.178.371.050, 55 (dua triliun tiga ratus empat puluh satu miliar seratus tujuh puluh delapan juta tiga ratus tujuh puluh satu ribu
lima puluh koma lima lima rupiah).
b. Defisit laporan operasional sebesar Rp271.960.997.467, 94
(dua ratus tujuh puluh satu miliar sembilan ratus
enam puluh juta sembilan ratus sembilan puluh tujuh ribu empat ratus enam puluh tujuh koma sembilan
empat rupiah).
c. Dampak kumulatif perubahan kebijakan/kesalahan
mendasar mengalami defisit sebesar Rp26.643.240.664, 10
(dua puluh enam miliar enam ratus empat puluh tiga
juta dua ratus empat puluh ribu enam ratus enam
puluh empat koma satu nol rupiah).
d. Ekuitas akhir sebesar Rp2.042.574.132.918, 51 (dua triliun empat puluh dua miliar lima ratus tujuh puluh empat juta seratus tiga puluh dua ribu sembilan ratus
delapan belas koma lima satu rupiah) hadirin yang berbahagia, dalam pembahasan rancangan peraturan daerah bersama TAPD dan beberapa SKPD diperoleh hasil sebagai berikut:
1. Sejak diterima laporan hasil pemeriksaan BPK RI atas laporan keuangan pemerintah kabupaten pangandaran
tahun anggaran 2023 pada tanggal 31 mei 2024,
pemerintah kabupaten pangandaran menindaklanjuti LHP
BPK RI yang meliputi aspek sistem pengendalian intern
dan aspek kepatuhan terhadap peraturan perundangundangan.
2. Terkait penyelesaian temuan BPK, pemerintah kabupaten pangandaran mengambil langkah-langkah sebagai
berikut:
a. Mengacu pada ketentuan pasal 20 ayat (3) undangundang nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan
pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara,
batas waktu penyelesaian tindak lanjut adalah 60
(enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima;
b. Dalam hal tindak lanjut yang sudah melebihi batas waktu, pemerintah kabupaten pangandaran terus berupaya menindaklanjuti rekomendasi, baik temuan administratif maupun keuangan.
3. Bahwa untuk pencapaian target PAD dalam upaya
optimalisasi pencapaian PAD, pemerintah kabupaten
pangandaran melakukan langkah-langkah sebagai
berikut:
a. Sosialisasi peraturan daerah tentang pajak dan
retribusi daerah kepada wajib pajak;
b. Melakukan kajian dan inventarisasi potensi PAD;
c. Melakukan pembinaan terhadap wajib pajak; dan
d. Membentuk tim khusus pemungutan PAD.
III. Kesimpulan.
Hadirin yang berbahagia,
berdasarkan hasil pembahasan Panitia Khusus IV DPRD
Kabupaten Pangandaran terhadap Rancangan Peraturan
Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan apbd
tahun anggaran 2023, bersama ini kami sampaikan
kesimpulan sebagai berikut:
1. Secara umum Rancangan Peraturan Daerah tentang
pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun
anggaran 2023 yang disampaikan oleh yth. Bupati Pangandaran kepada DPRD telah memenuhi ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik
dalam penyusunan maupun dalam penyajian.
2. Dalam hal realisasi pendapatan, realisasi belanja dan
realisasi pembiayaan pada tahun anggaran 2023, secara umum relatif baik.
IV. Rekomendasi.
Hadirin yang berbahagia,
sebelum mengakhiri penyampaian laporan Panitia Khusus IV
DPRD ini, kami sampaikan beberapa rekomendasi hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang
pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023 untuk ditindaklanjuti dengan tujuan dapat menjadi
perbaikan-perbaikan dalam penyelenggaraan pemerintahan
kabupaten pangandaran pada masa yang akan datang, yaitu
sebagai berikut:
1. Kami berharap Opini Wajar dengan Pengecualian (WDP)
atas laporan hasil pemeriksaan BPK RI atas laporan keuangan pemerintah kabupaten pangandaran tahun
anggaran 2023 setidaknya dapat dipertahankan melalui peningkatan kapasitas aparatur pemerintah daerah
dalam hal pengelolaan aset maupun pengelolaan
keuangan di kabupaten pangandaran, dan apabila
memungkinkan kembali meraih Opini Wajar tanpa
Pengecualian (WtP) seperti tahun-tahun sebelumnya.
III. Kesimpulan.
Hadirin yang berbahagia,
berdasarkan hasil pembahasan Panitia Khusus IV DPRD
Kabupaten Pangandaran terhadap Rancangan Peraturan
Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD
tahun anggaran 2023, bersama ini kami sampaikan kesimpulan sebagai berikut:
1. Secara umum Rancangan Peraturan Daerah tentang
pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun
anggaran 2023 yang disampaikan oleh yth. Bupati Pangandaran kepada DPRD telah memenuhi ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik
dalam penyusunan maupun dalam penyajian.
2. Dalam hal realisasi pendapatan, realisasi belanja dan
realisasi pembiayaan pada tahun anggaran 2023, secara umum relatif baik.
IV. Rekomendasi.
Hadirin yang berbahagia,
sebelum mengakhiri penyampaian laporan Panitia Khusus IV
DPRD ini, kami sampaikan beberapa rekomendasi hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang
pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023 untuk ditindaklanjuti dengan tujuan dapat menjadi
perbaikan-perbaikan dalam penyelenggaraan pemerintahan
Kabupaten Pangandaran pada masa yang akan datang :
1. Kami berharap Opini Wajar dengan Pengecualian (WdP)
atas laporan hasil pemeriksaan BPK RI atas laporan keuangan pemerintah kabupaten pangandaran tahun
anggaran 2023 setidaknya dapat dipertahankan melalui peningkatan kapasitas aparatur pemerintah daerah
dalam hal pengelolaan aset maupun pengelolaan
keuangan di kabupaten pangandaran, dan apabila
memungkinkan kembali meraih opini wajar tanpa
pengecualian (WtP) seperti tahun-tahun sebelumnya.
2. Rekomendasi BPK RI atas laporan keuangan pemerintah
Kabupaten Pangandaran tahun anggaran 2023, baik sistem pengendalaian intern maupun kepatuhan
terhadap ketentuan perundang-undangan agar dapat diselesaikan sesuai batas waktu yang ditentukan.
3. Terkait beberapa SKPD yang tidak mencapai target baik pada pendapatan daerah khususnya PAD, maupun pada belanja daerah yang penyerapannya masih rendah, agar segera melakukan evaluasi dan perbaikan mulai dari
perencanaan penganggaran, pelaksanaan anggaran dan
pertanggungjawaban penggunaan anggaran.
4. Inspektorat agar melakukan review terhadap kegiatan tersebut supaya jelas dan dapat
direalisasikan secara maksimal.
Hadirin yang berbahagia,
dari hasil pembahasan tersebut di atas, maka Panitia Khusus IV kabupaten pangandaran mengusulkan kepada Rapat Konsultasi untuk:
1. Menerima laporan Panitia Ohusus IV DPRD Kabupaten Pangandaran terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran
pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2023.
2. Panitia Khusus IV DPRD mengusulkan Rancangan
Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban
pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah
tahun anggaran 2023 untuk ditetapkan menjadi
Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran "katanya".
Tambah Solihudin,
demikian laporan Panitia Khusus IV terhadap Rancangan
Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun Anggaran 2023 ini kami sampaikan.
Atas kepercayaan dan kerja sama yang baik selama ini, kami
sampaikan terima kasih dengan harapan laporan hasil pembahasan ini bermanfaat untuk kemajuan kabupaten
pangandaran di masa yang akan datang "ujarnya".
Parigi, 15 Juli 2024
Panitia Khusus IV
DPRD Kabupaten Pangandaran,
Solihudin, S.I.p. (ketua)
RD. Tata Sutari, S.E.*
(Anton AS)